Lima calon anggota legislatif
terpilih tak jadi dilantik sebagai anggota DPR 2014-2019 karena statusnya
sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Jenderal DPR RI Winantuningtyastiti yang menerima surat pemberitahuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (1/10) dini hari.
“Kita cuma dapat keputusan bahwa (lima nama) itu tidak dilantik. Saya terima suratnya dari KPU (Komisi Pemilihan Umum) pukul 02.00 WIB pagi tadi,” kata Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti saat dihubungi, Jakarta, Rabu (1/10).
Adapun kelima nama tersebut, tiga berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), yakni Idham Samawi, Herdian Koesnadi, Jimmy Demianus Ijie, satu dari Partai Demokrat (PD), yaitu Jero Wacik, serta satu dari Partai Golkar (PG), yaitu Iqbal Wibisono
Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Jenderal DPR RI Winantuningtyastiti yang menerima surat pemberitahuan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Rabu (1/10) dini hari.
“Kita cuma dapat keputusan bahwa (lima nama) itu tidak dilantik. Saya terima suratnya dari KPU (Komisi Pemilihan Umum) pukul 02.00 WIB pagi tadi,” kata Sekretaris Jenderal DPR Winantuningtyastiti saat dihubungi, Jakarta, Rabu (1/10).
Adapun kelima nama tersebut, tiga berasal dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P), yakni Idham Samawi, Herdian Koesnadi, Jimmy Demianus Ijie, satu dari Partai Demokrat (PD), yaitu Jero Wacik, serta satu dari Partai Golkar (PG), yaitu Iqbal Wibisono
Tidak ada komentar:
Posting Komentar